Selasa, 17 Februari 2015

JASA OLAH DATA (TIPS RAHASIA MEMPEROLEH OUT PUT OLAH DATA YANG BAGUS)


Olah Data juga merupakan bidang jasa pelayanan pendidikan dan akademik yang diperuntukkan pada para klien, baik masyarakat umum dan mahasiswa S1/S2 dan S3. Bentuk pengolahan data yang dilakukan menggunakan program (software) SPSS (Statistic Program For Social Science) dan EVIEWS (Econometric Views). Dua program pengolahan data statistik ini adalah yang paling powerfull dibandingkan program statistik lainnya. Dapat dikatakan 95% alat analisis statistik bisa diaplikasikan melalui SPSS dan EVIEWS

  • Anda memiliki data hasil penelitian yang tidak bagus (jelek atau bertentangan dengan teori)...?
  • Anda memiliki kedala teknis dalam menghasilkan data out put yang bagus?
  • Anda tidak ingin memanipulasi data (data original) tapi hasilnya tetap bagus?


Kami siap membantu Anda untuk menghasilkan out put yang bagus tanpa mengubah data penelitian.
Kami berkerja secara profesional, cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta kami menjamin Anda mengerti, faham dan puas dengan hasil yang diperoleh

Contak atau WA kami di LKBI (Lembaga Konsultasi Bina Ilmu) 081227526557 / 082284942665
BBm: 7E78B6D5

Rabu, 28 Januari 2015



ZAKAT PROFESI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


 








SKRIPSI

DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT
MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU HUKUM ISLAM



OLEH
AULIA FADHLI
00380264


PEMBIMBING
1.      DRS. H. FUAD ZEIN, M.A.
2.      DRA. HJ. ERMI SUHESTI SYAFI'I, M.SI.
                                                                 
                                                    



MUAMALAH
FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2005








ABSTRAKSI



Allah memerintahkan bahwa "Ambilah sedekah atau zakat dari harta-harta mereka, engkau membersihkan mereka dengan sedekah itu" Q. S. 9: 104.
Banyak ayat al-Qur'an yang menerangkan tentang zakat, karena kedudukan zakat dalam Islam sangat fundamental. Begitu tegasnya perintah zakat, sehingga sering dibarengi dengan ancaman. Zakat bukan hanya kebaikan orang-orang kaya terhadap orang miskin, tapi zakat adalah hak Tuhan dan hak orang-orang miskin yang terdapat dalam harta orang-orang kaya yang wajib dikeluarkan.
Salah satu bentuk zakat adalah zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil dengan berbagai cara melalui suatu keahlian tertentu.
Selama ini kewajiban mengeluarkan zakat profesi hanya sebatas kesadaran individu masing-masing dengan menggunakan ijtihad hukum masing-masing pula, karena belum adanya sandaran hukum yang kuat mengenai zakat profesi ini, baik dari segi keberadaan hukumnya dalam nash (al-Qur'an dan hadis), maupun dari hasil ijtihad ulama dahulu. Dalam Undang-undang zakat pun belum disebutkan secara terperinci mengenai pelaksanaan zakat profesi.
Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang zakat profesi, baik itu tentang hukum zakat profesi, kadar zakat dan juga mekanisme pengeluaran zakat profesi, menjadi alasan utama bagi penyusun untuk mengangkat judul "Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam." Hukum Islam yang dimaksud di sini adalah pendapat-pendapat ulama (Fiqih) tentang zakat profesi, terutama tentang landasan hukum zakat profesi dan mekanisme penetapan kadar zakat profesi.
Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan logika-logika deduktif, yaitu dengan terlebih dahulu menjelaskan persoalan-persoalan zakat secara umum untuk kemudian menuju kepada persoalan zakat profesi, mulai dari hukum, mekanisme penetapan kadar zakat hingga persoalan kapan suatu harta dari profesi yang dijalankan bisa dikenakan zakat.

Berdasarkan data yang diperoleh penyusun, maka dapat disimpulkan bahwa landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah al-Quran surat al-Baqarah (2): 267. Adapun tentang besarnya kadar zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Yusuf Qardawi dan ulama yang sepakat dengannya berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah 2,5% karena diqiyaskan kepada zakat emas. Ulama yang lain berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah 5% atau 10% karena diqiyaskan kepada zakat pertanian. Jalaluddin Rakhmat dan ulama yang sepakat dengannya berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah 20% karena berdasarkan al-Qur'an surat al-Anfal (8): 41 tentang pengertian ganimah.



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakkang Masalah

Betapa besar peranan harta dalam kehidupan manusia, rasanya tidak dapat diragukan lagi. Dengan harta orang dapat memperoleh apa yang diinginkannya. Semakin banyak harta seseorang semakin mudah dia memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak orang yang berusaha keras mencari kekayaan tanpa mengenal lelah. Hanya sayang, banyak yang tidak menyadari bahwa harta kekayaan itu adalah titipan Allah SWT padanya dan sebagian kecil adalah kepunyaan atau hak orang-orang miskin.[1]
Kepemilikan harta dalam Islam berarti pemeliharaan milik Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep pemeliharaan berarti bahwa mereka yang berhasil meraih kemakmuran haruslah dapat menggunakannya untuk menolong orang lain,[2] salah satu bentuknya adalah dengan mengeluarkan zakat. Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang tidak mengetahui hakikat zakat, sehingga mereka enggan dan lalai membayarnya, kecuali mereka yang betul-betul faham bahwa sesungguhnya zakat dapat mensucikan hati mereka. Banyak pendapat, baik yang datang dari kalangan muslim maupun non muslim, yang mengagumi indahnya konsep zakat sebagai pemecahan problematika sosial. Seandainya kaum muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara.
Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan dengan pelaksanaan yang jelas. Di dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 277 Allah berfirman:
إن الذين أمنوا وعملواالصلحت وأقامواالصلوة وءاتواالزكوة لهم أجرهم عند ربهم ولاخوف عليهم ولاهم يحزنون[3]

Ada perintah untuk mendirikan shalat dan membayar zakat, juga terdapat berbagai bentuk pernyataan dan ungkapan yang menegaskan wajibnya zakat.
Banyak ayat dalam al-Qur'an yang menerangkan tentang zakat, at-Taubah misalnya, at-Taubah adalah surah yang banyak menumpahkan perhatiaannya pada persoalan-persoalan zakat.[4]
Allah SWT berfirman dalam surah at-Taubah ayat: 5
فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم وخذوهم واحصروهم واقعدوالهم كل مرصد, فإن تابوا وأقامواالصلوة واتواالزكوة فخلوا سبيلهم, إن الله غفوررحيم.[5]
Dalam ayat permulaan surah at-Taubah, Allah SWT memerintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh, tetapi jika mereka bertaubat, mendirikan shalat wajib, dan membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan. Enam ayat setelah ayat di atas, Allah berfirman yang artinya:"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...."[6]
 Dalam ayat lain, Allah juga berfirman yang artinya, bahwa Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakkan masjid, yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan shalat dan membayar zakat.[7]
Kedudukan zakat dalam Islam sangatlah fundamental. Begitu tegasnya sehingga perintah zakat sering dibarengi dengan ancaman. Zakat bukan hanya kebaikan orang-orang kaya terhadap orang miskin, tapi zakat adalah hak Tuhan dan hak-hak orang-orang miskin yang terdapat dalam harta orang-orang kaya yang wajib dikeluarkan.
Berdasarkan sejumlah hadis dan laporan para sahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah, baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian, Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadis shahih,
قال جريربن عبدالله رضىالله عنه: بايعت النبي ص علىاقام الصلاة وإيتاءالزكاة والنصح لكل مسلم[8]

Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat, juga terdapat hukuman di dunia. Hadis shahih menjelaskan bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang apabila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa. Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda, bahkan dapat diperangi dan dibunuh.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam. Dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Dalam kitab fiqih, telah dibahas secara rinci oleh para fuqaha' mengenai sifat-sifat dan syarat-syarat, yang oleh karena sifat dan syarat itu, suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya.[9]
Syarat yang dengan ketentuan-ketentuan tertentu suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya dikenal dengan nisab.  Nisab merupakan batas minimal mulainya suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya, karena dengan batas ini pulalah seseorang digolongkan pada golongan kaya atau fakir, dengan kata lain, orang yang memiliki harta yang kurang dari batas minimal tersebut dapat digolongkan kepada golongan miskin atau fakir.
Semua pemikir Islam dan ulama sepakat dangan adanya zakat dan seberapa besar yang harus dikeluarkan. Akan tetapi, pada masa sekarang tidak menuntut kemungkinan akan adanya peninjauan kembali terhadap kadar zakat tersebut, terutama untuk zakat profesi. Mengingat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat melahirkan berbagai macam skill dan kemampuan orang untuk menjalankan pekerjaan dan profesi yang dilakoninya, sehingga banyak orang dengan mudah mendapatkan harta kekayaan dan mendatangkan uang yang sangat banyak dalam waktu yang relatif singkat.
Zakat adalah ibadah ijtima'iyyah, yang pada dasarnya adalah untuk merealisasikan keadilan yang menjadi tujuan hukum Islam, karena zakat bertujuan untuk mensucikan harta dan mempersempit jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.[10]
Namun, pada saat sekarang ini bisa disaksikan berbagai fenomena yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang penghasilannya tergantung dari hasil bumi atau pertanian, misalnya dengan harga gabah yang mahal, panen yang yang tak menentu dalam setahunnya, hama yang berkembang begitu cepat, akan tetapi mereka dituntut untuk membayar zakat lebih banyak dari zakat yang lainnya, seperti zakat barang tambang, profesi dal lain-lain.
Kalau diperhatikan, besarnya zakat yang harus dikeluarkan pada zakat profesi sebesar 2,5% setahun apabila telah sampai nisab, yaitu sebesar 94 gram emas murni, adalah jumlah yang relative kecil untuk bidang profesi tertentu, semisal dokter, pengusaha, konsultan dan lain sebagainya.
Menurut Amien Rais, ajaran Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap tuntutan-tuntutan perkembangan zaman. Ketika persentase zakat mal atau zakat harta kekayaan yang dirumuskan oleh para ulama klasik sebesar 2,5% berdasarkan beberapa hadis, maka lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat saat itu jauh berbeda dengan situasi sekarang. Di zaman sekarang sudah muncul berbagai fenomena baru di bidang ekonomi yang tidak dikenal di masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan profesi modern, seperti bankir, konsultan, akuntan, notaris, dan profesi-profesi yang mungkin sama seperti yang disebutkan di atas.[11]
Profesi-profesi mutakhir tersebut dapat mendatangkan rezeki yang luar biasa besarnya bahkan dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu, ketentuan zakat untuk para profesional tersebut harus ditinjau ulang, tidak secara otomatis menggunakan ketentuan lama yang hanya 2,5 persen. Amien mengusulkan bahwa untuk profesi-profesi yang mudah mendatangkan uang, persentase zakatnya perlu ditingkatkan 10% sampai dengan 20%.

B.     Pokok Masalah
Dari uraian dalam latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan, yaitu:
1.   Apa landasan hukum zakat profesi ?
2.  Bagaimana mekanisme penetapan kadar zakat profesi ?

C.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.  Untuk menjelaskan landasan hukum zakat profesi
2.  Untuk menjelaskan mekanisme penetapan kadar zakat profesi.
Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
1. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi salah satu karya ilmiyah untuk memperkaya khasanah intelektual terhadap kajian zakat.
2.   Tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penelitian berikutnya dalam studi Muamalah.

D.    Telaah Pustaka
Zakat merupakan salah satu aspek yang terkandung dan dibahas dalam Muamalah. Tentu sudah banyak kalangan yang membahas secara sistematik, baik itu berupa buku-buku ilmiyah, tesis, artikel dan lain sebagainya. Zakat profesi ini mungkin suatu hal yang hangat dan akhir-akhir ini kembali diperbincangkan oleh sebagian ulama dan para pemikir di kalangan Islam. Hal tersebut dikarenakan perkembangan zaman pada saat ini banyak sekali menimbulkan macam-macam profesi yang sangat potensial untuk menghasilkan kekayaan dengan sangat mudah.
Secara spesifik ada beberapa pemikir dan ulama Islam yang membahas zakat secara terperinci, di antaranya Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya 'Hukum Zakat' yang diterjemahkan oleh Salman Harun (dkk) dan diterbitkan oleh Lentera AntarNusa.[12] Dalam buku yang lebih dari seribu halaman itu, membahas secara detil tentang zakat dan termasuk di dalamnya pembahasan tentang zakat profesi.
Muhammad yang juga sering konsentrasi dalam pembahasan zakat, dalam bukunya "Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Dalam Fiqih Kontemporer" yang diterbitkan oleh Salemba Diniyah,[13] menerangkan penting dan signifikansi kedudukan zakat profesi. Dalam buku ini juga dibahas secara khusus tentang seluruh macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya serta dibahas juga tentang ijtihad para ulama serta penganalogian dalam penetapan zakat profesi serta perhitungan seberapa besar zakat yang harus dikeluarkan dari berbagai macam profesi yang dewasa ini digeluti banyak orang.
Dalam buku lain karangan Sihata Ismail Syahtih yang berjudul, "Penerapan Zakat Dalam Dunia Modern" terbitan Pustaka Dian dan Antar Kota,[14] dapat ditemui tentang penerapan zakat dalam kehidupan sekarang dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi apabila zakat dapat diterapkan secara optimal.
Dalam pembahasan lain, ada ''Zakat Profesi Dalam Perspektif Muhammadiyah Studi Komparatif Antara Pandangan Yang Menyetujui dan Yang Tidak Menyetujui Terhadap Zakat Profesi" oleh Wardayani,[15] mahasiswa fakultas Syariah. Penelitian ini hanya membahas pendapat yang menyetujui dan yang tidak menyetujui terhadap zakat profesi.
Penelitian pustaka yang ditulis oleh Imam Hambali yang berjudul "Zakat Profesi Menurut Mazhab Hanafi"[16], memfokuskan bagaimana pendapat Mazhab Hanafi tentang zakat profesi. Di samping itu, secara spesifik Laeli Farchan, mahasiswi fakuktas Syariah, dalam skripsinya membahas tentang "Penerapan Nisab Zakat Profesi Dalam Hukum Islam".[17]
Dalam penelitian ini, penyusun membahas tentang zakat profesi, sejarah dan aspek yang melatarbelakangi penetapannya, serta mengemukakan pendapat-pendapat serta ijtihad ulama mengenai landasan hukum penetapan zakat profesi serta alasan penganalogian mereka untuk menetapkan kadar nisab serta mekanisme pembagiannya.


E.     Kerangka Teoretik
Agama didefenisikan oleh Mircea Elliade, sebagai perangkat nilai, ide atau pengalaman yang berkembang dalam alam kultural.[18] Sementara Parsudi Suparlan, memandangnya sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok dan mengimplementasikannya serta memberi respon tehadap apa yang diyakini sebagai suatu yang ghaib dan suci.
Orang non-muslim, mengatakan bahwa zakat sering disebut sebagai "pajak keagamaan" (religious tax). Dalam hukum positif di Indonesia, zakat hanyalah kewajiban yang besifat sukarela (voluntary law), yang dijalankan oleh mereka yang beriman kepada agama Islam saja. Dengan perkataan lain, negara tidak bisa memaksakan kepada warganya, sebagaimana mereka harus membayar pajak. Dengan demikian, pembayaran zakat sangat tergantung pada kesadaran beragama seseorang yang bersangkutan. Begitu juga diwaktu meyakini zakat sebagai suatu  perintah dari Allah yang berfungsi tidak hanya sebagai pembersih jiwa ketika kita mengeluarkan hak orang lain dari padanya, tapi banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari zakat tersebut, di antaranya:[19]
1.      Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT.
2.      Zakat juga berfungsi sebagai penolong, karena di dalamnya terdapat hak mustahik.
3.      Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujtahid.
4.      Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
5.      Untuk mensyaratkan etika bisnis yang benar, karena zakat bukanlah mengeluarkan harta yang kotor akan tetapi mengeluarkan hak orang lain dari harta yang kita miliki.
6.      Dari sisi kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan.
7.      Sebagai dorongan kepada umat Islam untuk bekerja lebih giat sehingga memiliki harta yang banyak.
Yusuf  al-Qaradawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah 'amaliyyah al-ijtima'iyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang memiliki fungsi strategis, penting dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.[20]
Zakat dalam istilah fiqih berarti "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti "mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri." Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut dengan zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, seperti yang diterangkan dalam surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi :
خذمن اموالهم صدقة تطهر هم وتزكيهم بها وصل عليهم , إن صلو تك سكن لهم , والله سميع عليم[21]

Dalam literatur yang memuat persoalan zakat, banyak sekali ditemukan berbagai macam zakat yang harus dilaksanakan bagi mereka yang mampu dan mencukupi syarat-syaratnya, seperti zakat pertanian, zakat barang tambang, zakat perniagaan, dan khususnya zaklat profesi serta zakat-zakat yang telah ada ketentuannya dalam al-Qur'an.
Profesi dalam kamus bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu.[22]
Dalam kamus bahasa Indonesia, yang dikutip oleh Muhammad, disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebaginya) tertentu. Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankanya.[23]
 Sedangkan menurut Fachrudin, profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu ataupun tidak.
Jadi, zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan para pekerja karena profesinya. Sebagian ulama masih berbeda berpendapat dalam penetapan kadar zakat profesi. Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa zakat profesi dianalogikan pada kadar zakat emas, yaitu 94 gram. Pendapat tersebut diperkuat oleh Abdurrhman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Dalam  kitab "Qalyubi Wa Umairah" juz II halaman 27 yang dikutip oleh Abdurrahim dan Mubarak, bahwa mereka menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian.[24]  
Ada yang berpendapat bahwa zakat profesi dianalogikan pada zakat harta rampasan perang atau ganimah, seperti yang dikemukakan oleh Jalaluddin, seorang tokoh pembaharu Islam.[25] Dan pendapat Mazhab Imamiyah.



Dalam surah al-Anfal: 41 yang berbunyi:
واعلمواأنما غنمتم من شىء فأن لله خمسه وللرسول ولذى القربى واليتمى والمسكين وابن السبيل ...[26]

Ini bisa dijadikan landasan hukum, karena kata ganimah tidak selalu harta rampasan perang, ganimah juga berarti pahala atau keuntungan. Makna seperti ini juga banyak ditemukan dalam ayat-ayat lain dan juga tidak sedikit hadis yang menunjukan arti demikian. Seperti an-Nisaa: 94
...فعند الله مغانم كثيرة...[27]
Kata خمسه pada al-Anfal ayat 41 di atas merupakan besar zakat yang harus dikeluarkan setiap kali mendapatkan uang dari profesi yang kita jalani, walaupun ayat 41 surah al-Anfal bukan ayat yang langsung membahas tentang zakat, akan tetapi ayat ini bisa dijadikan sebagai dalil zakat, khususnya zakat profesi.
Segala harta yang didapat dengan jalan perang dan kekerasan itu dinamakan ganimah, dan yang didapat tidak dengan cara paksa disebut Fai'[28]
Zakat adalah cambuk ampuh, karena bukan hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya. Dalam dataran ideal, dengan pembayaran zakat atau mengeluarkan sebagian harta kita dengan jalan yang telah ditentukan, maka di situ akan ada suatu keadaan dimana akan terjadi pemerataan distribusi penghasilan setiap orang dengan syarat keadilan di dalamnya harus terpenuhi secara maksimal.

F.     Metode Penelitian
1.   Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) yang data dan informasinya diperoleh dari buku-buku, tulisan-tulisan serta pemikiran tokoh yang digali secara intensif dan disertai dengan analisis atas semua data atau informasi yang telah dikumpulkan.
2.   Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat development, yaitu mencoba untuk mengebangkan pemikiran tokoh yang berkenaan dengan kajian yang diteliti terutama tentang mekanisme penetapan kadar zakat profesi secara jelas, sistematis dan seobyektif mungkin tanpa mengurangi keilmiyahanya.
3.   Teknik Pengumpulan Data
Data diambil dari sumber kepustakaan berupa buku seperti buku karangan Yusuf al-Qaradawi yang diterjemahkan oleh Salman Harun dan kawan-kawan tentang Hukum Zakat, buku Muhammad tentang Zakat profesi, maupun sumber-sumber lain yang berkaitan dengan skripsi ini.
4.   Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan akan dicermati dan kemudian diuraikan secara sistematis. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan logika-logika deduktif, yaitu logika berfikir yang bertumpu pada kaidah-kaidah yang bersifat umum untuk kemudian menuju pada hal-hal yang bersifat khusus. Ini bertujuan agar bisa menjelaskan persoalan-persoalan zakat secara umum terutama persoalan zakat profesi mulai penetapan hukumnya sampai pada mekanisme penetapan kadar zakatnya hingga persoalan kapan suatu harta dari profesi yang dijalankan bisa dikenakan zakat.
5.   Pendekatan
Dalam penelitian ini penyusun akan menggunakan pendekatan normatif melalui ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis serta pendapat-pendapat ulama yang berkenaan dengan zakat.

G.    Sistematika Pembahasan
Penelitian ini dibagi menjadi empat bab, yaitu:
BAB I merupakan pendahuluan yang mengandung rancangan penelitian dari skripsi ini, juga membahas tinjauan pustaka yang menjelaskan kedudukan skripsi ini dari tulisan-tulisan lain, selanjutnya dalam bab ini ada kerangka teoritik yang memuat konsep-konsep teoritis untuk memudahkan penyusun dalam meneliti dan menganalisis teori-teori yang telah ada dalam pembahasan dan analisis yang berkenaan dengan nash dan pendapat-pendapat yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti
Bab II membahas tentang zakat secara umum untuk mengetahui aturan-aturan secara umum yang berkenaan dengan harta yang harus dan wajib dizakatkan serta meposisikan zakat profesi sebagi bagian dari harta yang harus dikeluarkan zakatnya.  Serta penjelasan tentang profesi dan zakat profesi secara garis besar. Dalam bab ini penyusun juga mencoba menguraikan tentang sejarah perkembangan zakat mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman sekarang dan bagaimana para ulama menempatkan zakat penghasilan pada zaman Rasuluillah dan para sahabat.
Bab III berisi pembahasan tentang zakat profesi, meliputi landasan hukum zakat profesi serta mekanisme penetapan nisab zakat profesi. Pada bab ini juga akan dijelaskan tentang syarat wajib zakat profesi, serta seberapa besar kadar zakat yang akan dikeluarkan dari pendapat masing-masing ulama dan kapan waktu  harus mengeluarkan zakat profesi.
 Bab IV berisi kesimpulan dari hasil penelitian beserta saran-saran.


[1]  Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa (Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1992), hlm. 12.
               
2 Hasil Pertemuan Nasional BAZIS 1 se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia 1992), hlm. 46.

[3] Al-Baqarah (2): 277.

[4]  Salman Harun, dkk. (pen.), Hukum Zakat (Jakarta: Lentera AntarNusa, 2001), hlm. 62.

[5] At-Taubah (9): 5
.
[6] At-Taubah (9): 11.

[7] At-Taubah (9): 18.

[8] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari  (Bairut: Darul Fikri, 1414 ه/ 1994  M), II: 130, hadis nomor 1401, "Kitab az-Zakah," Bab zakat)

[9] Syauqi Ismail Sihata, Penerapan Zakat Dalam Dunia Moderen (Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota, 1988), hlm. 127.

[10] Muhammad, Zakat Profesi (Jakarta: Salemda Diniyah, 2004), hlm. 63.

[11] Ibid., hlm. 68.

[12] Salman Harun, dkk. (pen.), Fiqih Zakat, (Jakarta: Lentera AntarNusa, 2001)  

[13] Muhammad, Zakat Profesi (Jakarta: Salemda Diniyah, 2004)

[14] Syauqi Ismail Sihata, Penerapan Zakat Dalam Dunia Moderen, (Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota, 1988)
[15] Wardayani, Zakat Profesi Dalam Perspektif Muhammadiyah Studi Komparatif Antara Pandangan Yang Menyetujui dan Yang Tidak Menyetujui Terhadap Zakat Profesi (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan PMH IAIN Sunan Kalaijaga, 1997)

[16] Imam Hambali, Zakat Profesi Menurut Mazhab Hanafi (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan Kalaijaga, 1999)

[17] Laeli Farchan, Penerapan Nisab Zakat Profesi Dalam Hukum Islam (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan Kalaijaga, 1998)

[18]  Kamaruzzaman, Relasi Islam Dan Negara (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan PMH IAIN Sunan Kalaijaga, 1996), hlm. 32.

[19]  Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Moderen (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm.10.

[20] Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dan Fiqih Kontemporer, hlm. 63.

[21] At-Taubah (9): 103

[22] Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta: Modern Inglish Perss, 1991), hlm. 1192..

[23] Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran Dalam Fiqih Kontemporer (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), hlm. 58

[24] Abdurrahman dan Mubarak, Zakat Dan Peranannya Dalam Pembangunan Bangsa Serta Kemaslahatannya Bagi Umat (Bogor: Yayasan Yatim Piatu Ponpres Al-Mukhlisin, 2002), hlm. 60.
 
[25] Jalaluddin Rahmad, Islam Aktual (Bandung: Mizan, 1992) hlm. 84.

[26] Al- Anfal (8): 41.

[27] An-Nisaa (4): 94.

[28] Aliy As'ad, Fathul Mu'in  (Yogyakarta: Menara Kudus, 1979), hlm. 48.