Rabu, 28 Januari 2015
ZAKAT PROFESI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
SKRIPSI
DIAJUKAN KEPADA
FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI
SEBAGIAN SYARAT-SYARAT
MEMPEROLEH GELAR
SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU HUKUM
ISLAM
OLEH
AULIA FADHLI
00380264
PEMBIMBING
1. DRS.
H. FUAD ZEIN, M.A.
2. DRA.
HJ. ERMI SUHESTI SYAFI'I, M.SI.
MUAMALAH
FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2005
ABSTRAKSI
Allah
memerintahkan bahwa "Ambilah sedekah atau zakat dari harta-harta mereka,
engkau membersihkan mereka dengan sedekah itu" Q. S. 9: 104.
Banyak
ayat al-Qur'an yang menerangkan tentang zakat, karena kedudukan zakat dalam
Islam sangat fundamental. Begitu tegasnya perintah zakat, sehingga sering
dibarengi dengan ancaman. Zakat bukan hanya kebaikan orang-orang kaya terhadap
orang miskin, tapi zakat adalah hak Tuhan dan hak orang-orang miskin yang
terdapat dalam harta orang-orang kaya yang wajib dikeluarkan.
Salah satu
bentuk zakat adalah zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil
usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil dengan berbagai cara melalui
suatu keahlian tertentu.
Selama ini
kewajiban mengeluarkan zakat profesi hanya sebatas kesadaran individu
masing-masing dengan menggunakan ijtihad hukum masing-masing pula, karena belum
adanya sandaran hukum yang kuat mengenai zakat profesi ini, baik dari segi
keberadaan hukumnya dalam nash (al-Qur'an dan hadis), maupun dari hasil ijtihad
ulama dahulu. Dalam Undang-undang zakat pun belum disebutkan secara terperinci
mengenai pelaksanaan zakat profesi.
Adanya perbedaan
pendapat dikalangan ulama tentang zakat profesi, baik itu tentang hukum zakat
profesi, kadar zakat dan juga mekanisme pengeluaran zakat profesi, menjadi
alasan utama bagi penyusun untuk mengangkat judul "Zakat Profesi dalam
Perspektif Hukum Islam." Hukum Islam yang dimaksud di sini adalah
pendapat-pendapat ulama (Fiqih) tentang zakat profesi, terutama tentang
landasan hukum zakat profesi dan mekanisme penetapan kadar zakat profesi.
Adapun
metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif
dengan menggunakan logika-logika deduktif, yaitu dengan terlebih dahulu
menjelaskan persoalan-persoalan zakat secara umum untuk kemudian menuju kepada
persoalan zakat profesi, mulai dari hukum, mekanisme penetapan kadar zakat
hingga persoalan kapan suatu harta dari profesi yang dijalankan bisa dikenakan
zakat.
Berdasarkan
data yang diperoleh penyusun, maka dapat disimpulkan bahwa landasan hukum kewajiban
zakat profesi adalah al-Quran surat
al-Baqarah (2): 267. Adapun tentang besarnya kadar zakat profesi, terdapat
perbedaan pendapat dikalangan ulama. Yusuf Qardawi dan ulama yang sepakat
dengannya berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah 2,5% karena diqiyaskan
kepada zakat emas. Ulama yang lain berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah
5% atau 10% karena diqiyaskan kepada zakat pertanian. Jalaluddin Rakhmat dan
ulama yang sepakat dengannya berpendapat bahwa kadar zakat profesi adalah 20%
karena berdasarkan al-Qur'an surat al-Anfal (8): 41 tentang pengertian ganimah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakkang Masalah
Betapa besar peranan
harta dalam kehidupan manusia, rasanya tidak dapat diragukan lagi. Dengan harta
orang dapat memperoleh apa yang diinginkannya. Semakin banyak harta seseorang semakin
mudah dia memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak orang yang berusaha
keras mencari kekayaan tanpa mengenal lelah. Hanya sayang, banyak yang tidak
menyadari bahwa harta kekayaan itu adalah titipan Allah SWT padanya dan
sebagian kecil adalah kepunyaan atau hak orang-orang miskin.[1]
Kepemilikan harta dalam
Islam berarti pemeliharaan milik Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep
pemeliharaan berarti bahwa mereka yang berhasil meraih kemakmuran haruslah
dapat menggunakannya untuk menolong orang lain,[2] salah
satu bentuknya adalah dengan mengeluarkan zakat. Akan tetapi, banyak kaum
muslimin yang tidak mengetahui hakikat zakat, sehingga mereka enggan dan lalai
membayarnya, kecuali mereka yang betul-betul faham bahwa sesungguhnya zakat
dapat mensucikan hati mereka. Banyak pendapat, baik yang datang dari kalangan
muslim maupun non muslim, yang mengagumi indahnya konsep zakat sebagai pemecahan
problematika sosial. Seandainya kaum muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan
baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang
hidupnya sengsara.
Berbeda dengan ayat-ayat
al-Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah
menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan dengan
pelaksanaan yang jelas. Di dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 277 Allah
berfirman:
إن
الذين أمنوا وعملواالصلحت وأقامواالصلوة وءاتواالزكوة لهم أجرهم عند ربهم ولاخوف
عليهم ولاهم يحزنون[3]
Banyak ayat dalam
al-Qur'an yang menerangkan tentang zakat, at-Taubah misalnya, at-Taubah adalah
surah yang banyak menumpahkan perhatiaannya pada persoalan-persoalan zakat.[4]
Allah SWT berfirman dalam
surah at-Taubah ayat: 5
فإذا
انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم وخذوهم واحصروهم واقعدوالهم كل مرصد,
فإن تابوا وأقامواالصلوة واتواالزكوة فخلوا سبيلهم, إن الله غفوررحيم.[5]
Dalam ayat permulaan
surah at-Taubah, Allah SWT memerintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar
perjanjian damai itu dibunuh, tetapi jika mereka bertaubat, mendirikan shalat
wajib, dan membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan. Enam ayat setelah
ayat di atas, Allah berfirman yang artinya:"...jika mereka bertaubat,
mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...."[6]
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman yang
artinya, bahwa Allah juga merestui
orang-orang yang menyemarakkan masjid, yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan shalat dan membayar
zakat.[7]
Kedudukan zakat dalam
Islam sangatlah fundamental. Begitu tegasnya sehingga perintah zakat sering
dibarengi dengan ancaman. Zakat bukan hanya kebaikan orang-orang kaya terhadap
orang miskin, tapi zakat adalah hak Tuhan dan hak-hak orang-orang miskin yang
terdapat dalam harta orang-orang kaya yang wajib dikeluarkan.
Berdasarkan sejumlah
hadis dan laporan para sahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah
shalat lima
waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang
bersamaan dengan zakat fitrah, baru kemudian perintah diwajibkannya zakat
kekayaan. Namun demikian, Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa zakat adalah rukun
Islam ketiga berdasarkan banyak hadis shahih,
Urutan ini tidak terlepas
dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang
melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya
dan cara peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya
berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat, juga terdapat hukuman di dunia.
Hadis shahih menjelaskan bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa
kelaparan dan kemarau panjang apabila zakat bercampur dengan kekayaan lain,
maka kekayaan itu akan binasa. Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda,
bahkan dapat diperangi dan dibunuh.
Berdasarkan pembahasan di
atas, dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam. Dapat
dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu adalah kafir dan sudah keluar
dari Islam (murtad).
Dalam kitab fiqih, telah
dibahas secara rinci oleh para fuqaha' mengenai sifat-sifat dan syarat-syarat,
yang oleh karena sifat dan syarat itu, suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya.[9]
Syarat yang dengan
ketentuan-ketentuan tertentu suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya dikenal
dengan nisab. Nisab merupakan batas
minimal mulainya suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya, karena dengan batas
ini pulalah seseorang digolongkan pada golongan kaya atau fakir, dengan kata
lain, orang yang memiliki harta yang kurang dari batas minimal tersebut dapat digolongkan
kepada golongan miskin atau fakir.
Semua pemikir Islam dan ulama
sepakat dangan adanya zakat dan seberapa besar yang harus dikeluarkan. Akan
tetapi, pada masa sekarang tidak menuntut kemungkinan akan adanya peninjauan
kembali terhadap kadar zakat tersebut, terutama untuk zakat profesi. Mengingat
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat melahirkan
berbagai macam skill dan kemampuan orang untuk menjalankan pekerjaan dan
profesi yang dilakoninya, sehingga banyak orang dengan mudah mendapatkan harta
kekayaan dan mendatangkan uang yang sangat banyak dalam waktu yang relatif
singkat.
Zakat adalah ibadah ijtima'iyyah,
yang pada dasarnya adalah untuk merealisasikan keadilan yang menjadi tujuan
hukum Islam, karena zakat bertujuan untuk mensucikan harta dan mempersempit
jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.[10]
Namun, pada saat sekarang
ini bisa disaksikan berbagai fenomena yang terjadi dalam lingkungan masyarakat
yang penghasilannya tergantung dari hasil bumi atau pertanian, misalnya dengan
harga gabah yang mahal, panen yang yang tak menentu dalam setahunnya, hama yang
berkembang begitu cepat, akan tetapi mereka dituntut untuk membayar zakat lebih
banyak dari zakat yang lainnya, seperti zakat barang tambang, profesi dal
lain-lain.
Kalau diperhatikan, besarnya
zakat yang harus dikeluarkan pada zakat profesi sebesar 2,5% setahun apabila
telah sampai nisab, yaitu sebesar 94 gram emas murni, adalah jumlah yang
relative kecil untuk bidang profesi tertentu, semisal dokter, pengusaha,
konsultan dan lain sebagainya.
Menurut Amien Rais,
ajaran Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap tuntutan-tuntutan
perkembangan zaman. Ketika persentase zakat mal atau zakat harta kekayaan yang dirumuskan
oleh para ulama klasik sebesar 2,5% berdasarkan beberapa hadis, maka lingkungan
sosial dan ekonomi masyarakat saat itu jauh berbeda dengan situasi sekarang. Di
zaman sekarang sudah muncul berbagai fenomena baru di bidang ekonomi yang tidak
dikenal di masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan profesi modern, seperti
bankir, konsultan, akuntan, notaris, dan profesi-profesi yang mungkin sama
seperti yang disebutkan di atas.[11]
Profesi-profesi mutakhir
tersebut dapat mendatangkan rezeki yang luar biasa besarnya bahkan dalam waktu
yang sangat singkat. Karena itu, ketentuan zakat untuk para profesional
tersebut harus ditinjau ulang, tidak secara otomatis menggunakan ketentuan lama
yang hanya 2,5 persen. Amien mengusulkan bahwa untuk profesi-profesi yang mudah
mendatangkan uang, persentase zakatnya perlu ditingkatkan 10% sampai dengan
20%.
B. Pokok Masalah
Dari uraian dalam latar
belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan, yaitu:
1. Apa landasan hukum zakat profesi ?
2. Bagaimana mekanisme penetapan kadar zakat
profesi ?
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjelaskan landasan hukum zakat profesi
2.
Untuk menjelaskan mekanisme penetapan kadar zakat profesi.
Adapun kegunaan
penelitian ini adalah:
1. Tulisan ini diharapkan
dapat menjadi salah satu karya ilmiyah untuk memperkaya khasanah intelektual
terhadap kajian zakat.
2. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan
dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penelitian berikutnya dalam studi
Muamalah.
D. Telaah Pustaka
Zakat merupakan salah
satu aspek yang terkandung dan dibahas dalam Muamalah. Tentu sudah banyak
kalangan yang membahas secara sistematik, baik itu berupa buku-buku ilmiyah,
tesis, artikel dan lain sebagainya. Zakat profesi ini mungkin suatu hal yang
hangat dan akhir-akhir ini kembali diperbincangkan oleh sebagian ulama dan para
pemikir di kalangan Islam. Hal tersebut dikarenakan perkembangan zaman pada saat
ini banyak sekali menimbulkan macam-macam profesi yang sangat potensial untuk
menghasilkan kekayaan dengan sangat mudah.
Secara spesifik ada
beberapa pemikir dan ulama Islam yang membahas zakat secara terperinci, di antaranya
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya 'Hukum Zakat' yang diterjemahkan oleh Salman
Harun (dkk) dan diterbitkan oleh Lentera AntarNusa.[12] Dalam
buku yang lebih dari seribu halaman itu, membahas secara detil tentang zakat
dan termasuk di dalamnya pembahasan tentang zakat profesi.
Muhammad yang juga sering
konsentrasi dalam pembahasan zakat, dalam bukunya "Zakat Profesi: Wacana
Pemikiran Dalam Fiqih Kontemporer" yang diterbitkan oleh Salemba Diniyah,[13]
menerangkan penting dan signifikansi kedudukan zakat profesi. Dalam buku ini
juga dibahas secara khusus tentang seluruh macam harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya serta dibahas juga tentang ijtihad para ulama serta penganalogian
dalam penetapan zakat profesi serta perhitungan seberapa besar zakat yang harus
dikeluarkan dari berbagai macam profesi yang dewasa ini digeluti banyak orang.
Dalam buku lain karangan
Sihata Ismail Syahtih yang berjudul, "Penerapan Zakat Dalam Dunia Modern"
terbitan Pustaka Dian dan Antar Kota,[14] dapat
ditemui tentang penerapan zakat dalam kehidupan sekarang dan kemungkinan-kemungkinan
yang bisa terjadi apabila zakat dapat diterapkan secara optimal.
Dalam pembahasan lain,
ada ''Zakat Profesi Dalam Perspektif Muhammadiyah Studi Komparatif Antara
Pandangan Yang Menyetujui dan Yang Tidak Menyetujui Terhadap Zakat
Profesi" oleh Wardayani,[15]
mahasiswa fakultas Syariah. Penelitian ini hanya membahas pendapat yang
menyetujui dan yang tidak menyetujui terhadap zakat profesi.
Penelitian pustaka yang
ditulis oleh Imam Hambali yang berjudul "Zakat Profesi Menurut Mazhab
Hanafi"[16],
memfokuskan bagaimana pendapat Mazhab Hanafi tentang zakat profesi. Di samping
itu, secara spesifik Laeli Farchan, mahasiswi fakuktas Syariah, dalam
skripsinya membahas tentang "Penerapan Nisab Zakat Profesi Dalam Hukum
Islam".[17]
Dalam penelitian ini,
penyusun membahas tentang zakat profesi, sejarah dan aspek yang
melatarbelakangi penetapannya, serta mengemukakan pendapat-pendapat serta
ijtihad ulama mengenai landasan hukum penetapan zakat profesi serta alasan
penganalogian mereka untuk menetapkan kadar nisab serta mekanisme pembagiannya.
E. Kerangka Teoretik
Agama didefenisikan oleh
Mircea Elliade, sebagai perangkat nilai, ide atau pengalaman yang berkembang
dalam alam kultural.[18]
Sementara Parsudi Suparlan, memandangnya sebagai suatu sistem keyakinan yang
dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok dan
mengimplementasikannya serta memberi respon tehadap apa yang diyakini sebagai
suatu yang ghaib dan suci.
Orang non-muslim,
mengatakan bahwa zakat sering disebut sebagai "pajak keagamaan" (religious
tax). Dalam hukum positif di Indonesia , zakat hanyalah kewajiban
yang besifat sukarela (voluntary law), yang dijalankan oleh mereka yang
beriman kepada agama Islam saja. Dengan perkataan lain, negara tidak bisa
memaksakan kepada warganya, sebagaimana mereka harus membayar pajak. Dengan
demikian, pembayaran zakat sangat tergantung pada kesadaran beragama seseorang
yang bersangkutan. Begitu juga diwaktu meyakini zakat sebagai suatu perintah dari Allah yang berfungsi tidak
hanya sebagai pembersih jiwa ketika kita mengeluarkan hak orang lain dari padanya,
tapi banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari zakat tersebut, di antaranya:[19]
1.
Sebagai
perwujudan keimanan kepada Allah SWT.
2.
Zakat
juga berfungsi sebagai penolong, karena di dalamnya terdapat hak mustahik.
3.
Sebagai
pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para
mujtahid.
4.
Sebagai
salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus
dimiliki umat Islam.
5.
Untuk
mensyaratkan etika bisnis yang benar, karena zakat bukanlah mengeluarkan harta
yang kotor akan tetapi mengeluarkan hak orang lain dari harta yang kita miliki.
6.
Dari
sisi kesejahteraan, zakat berfungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan.
7.
Sebagai
dorongan kepada umat Islam untuk bekerja lebih giat sehingga memiliki harta
yang banyak.
Yusuf al-Qaradawi mengatakan bahwa zakat adalah
ibadah 'amaliyyah al-ijtima'iyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang
memiliki fungsi strategis, penting dan menentukan dalam membangun kesejahteraan
masyarakat.[20]
Zakat dalam istilah fiqih
berarti "Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan
kepada orang-orang yang berhak, di samping berarti "mengeluarkan jumlah
tertentu itu sendiri." Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut
dengan zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih
berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, seperti yang diterangkan
dalam surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi :
Dalam literatur yang
memuat persoalan zakat, banyak sekali ditemukan berbagai macam zakat yang harus
dilaksanakan bagi mereka yang mampu dan mencukupi syarat-syaratnya, seperti
zakat pertanian, zakat barang tambang, zakat perniagaan, dan khususnya zaklat
profesi serta zakat-zakat yang telah ada ketentuannya dalam al-Qur'an.
Profesi dalam kamus
bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu.[22]
Dalam kamus bahasa Indonesia , yang
dikutip oleh Muhammad, disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebaginya) tertentu.
Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankanya.[23]
Sedangkan menurut Fachrudin, profesi adalah
segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak
dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu ataupun tidak.
Jadi, zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan para pekerja
karena profesinya. Sebagian ulama masih
berbeda berpendapat dalam penetapan kadar zakat profesi. Yusuf al-Qaradawi
berpendapat bahwa zakat profesi dianalogikan pada kadar zakat emas, yaitu 94
gram. Pendapat tersebut diperkuat oleh Abdurrhman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud,
khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Dalam kitab "Qalyubi Wa Umairah"
juz II halaman 27 yang dikutip oleh Abdurrahim dan Mubarak, bahwa mereka
menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian.[24]
Dalam surah al-Anfal: 41 yang
berbunyi:
Ini bisa dijadikan
landasan hukum, karena kata ganimah tidak selalu harta rampasan perang, ganimah
juga berarti pahala atau keuntungan. Makna seperti ini juga banyak ditemukan
dalam ayat-ayat lain dan juga tidak sedikit hadis yang menunjukan arti
demikian. Seperti an-Nisaa: 94
Kata خمسه pada al-Anfal ayat 41 di atas
merupakan besar zakat yang harus dikeluarkan setiap kali mendapatkan uang dari
profesi yang kita jalani, walaupun ayat 41 surah al-Anfal bukan ayat yang
langsung membahas tentang zakat, akan tetapi ayat ini bisa dijadikan sebagai
dalil zakat, khususnya zakat profesi.
Segala harta yang didapat
dengan jalan perang dan kekerasan itu dinamakan ganimah, dan yang didapat tidak
dengan cara paksa disebut Fai'[28]
Zakat adalah cambuk
ampuh, karena bukan hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi
orang-orang miskin, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang
kaya. Dalam dataran ideal, dengan pembayaran zakat atau mengeluarkan sebagian
harta kita dengan jalan yang telah ditentukan, maka di situ akan ada suatu keadaan
dimana akan terjadi pemerataan distribusi penghasilan setiap orang dengan
syarat keadilan di dalamnya harus terpenuhi secara maksimal.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini
adalah penelitian pustaka (Library
Research) yang data dan informasinya diperoleh dari buku-buku,
tulisan-tulisan serta pemikiran tokoh yang digali
secara intensif dan disertai dengan analisis atas semua data atau informasi
yang telah dikumpulkan.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat development,
yaitu mencoba untuk mengebangkan pemikiran tokoh yang berkenaan dengan kajian
yang diteliti terutama tentang mekanisme penetapan kadar zakat profesi secara
jelas, sistematis dan seobyektif mungkin tanpa mengurangi keilmiyahanya.
3. Teknik Pengumpulan Data
Data diambil dari sumber
kepustakaan berupa buku seperti buku karangan Yusuf al-Qaradawi yang
diterjemahkan oleh Salman Harun dan kawan-kawan tentang Hukum Zakat, buku
Muhammad tentang Zakat profesi, maupun sumber-sumber lain yang berkaitan dengan
skripsi ini.
4. Analisis Data
Data yang telah
dikumpulkan akan dicermati dan kemudian diuraikan secara sistematis. Analisis
yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan logika-logika
deduktif, yaitu logika berfikir yang bertumpu pada kaidah-kaidah yang bersifat
umum untuk kemudian menuju pada hal-hal yang bersifat khusus. Ini bertujuan
agar bisa menjelaskan persoalan-persoalan zakat secara umum terutama persoalan
zakat profesi mulai penetapan hukumnya sampai pada mekanisme penetapan kadar
zakatnya hingga persoalan kapan suatu harta dari profesi yang dijalankan bisa
dikenakan zakat.
5.
Pendekatan
Dalam penelitian ini
penyusun akan menggunakan pendekatan normatif melalui ayat-ayat Al-Qur'an dan
hadis serta pendapat-pendapat ulama yang berkenaan dengan zakat.
G. Sistematika Pembahasan
Penelitian ini dibagi
menjadi empat bab, yaitu:
BAB I merupakan
pendahuluan yang mengandung rancangan penelitian dari skripsi ini, juga
membahas tinjauan pustaka yang menjelaskan kedudukan skripsi ini dari
tulisan-tulisan lain, selanjutnya dalam bab ini ada kerangka teoritik yang
memuat konsep-konsep teoritis untuk memudahkan penyusun dalam meneliti dan menganalisis
teori-teori yang telah ada dalam pembahasan dan analisis yang berkenaan dengan
nash dan pendapat-pendapat yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti
Bab II membahas tentang
zakat secara umum untuk mengetahui aturan-aturan secara umum yang berkenaan
dengan harta yang harus dan wajib dizakatkan serta meposisikan zakat profesi
sebagi bagian dari harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Serta penjelasan tentang profesi dan zakat
profesi secara garis besar. Dalam bab ini penyusun juga mencoba menguraikan
tentang sejarah perkembangan zakat mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman
sekarang dan bagaimana para ulama menempatkan zakat penghasilan pada zaman
Rasuluillah dan para sahabat.
Bab III berisi pembahasan
tentang zakat profesi, meliputi landasan hukum zakat profesi serta mekanisme
penetapan nisab zakat profesi. Pada bab ini juga akan dijelaskan tentang syarat
wajib zakat profesi, serta seberapa besar kadar zakat yang akan dikeluarkan
dari pendapat masing-masing ulama dan kapan waktu harus mengeluarkan zakat profesi.
Bab IV berisi kesimpulan dari hasil penelitian
beserta saran-saran.
[1] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih
Harta Dan Jiwa (Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1992), hlm.
12.
2 Hasil Pertemuan
Nasional BAZIS 1 se-Indonesia, Pedoman Pembinaan BAZIS (Jakarta:
Departemen Agama Republik Indonesia 1992), hlm. 46.
[3]
Al-Baqarah (2): 277.
[5]
At-Taubah (9): 5
.
[6]
At-Taubah (9): 11.
[7]
At-Taubah (9): 18.
[8]
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Bairut:
Darul Fikri, 1414
ه/ 1994 M), II: 130, hadis nomor 1401, "Kitab
az-Zakah," Bab zakat)
[9] Syauqi
Ismail Sihata, Penerapan Zakat Dalam Dunia Moderen (Jakarta: Pustaka
Dian dan Antar Kota, 1988), hlm. 127.
[14] Syauqi
Ismail Sihata, Penerapan Zakat Dalam Dunia Moderen, (Jakarta: Pustaka
Dian dan Antar Kota, 1988)
[15] Wardayani,
Zakat Profesi Dalam Perspektif Muhammadiyah Studi Komparatif Antara
Pandangan Yang Menyetujui dan Yang Tidak Menyetujui Terhadap Zakat
Profesi (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan PMH
IAIN Sunan Kalaijaga, 1997)
[16] Imam
Hambali, Zakat Profesi Menurut Mazhab Hanafi (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa
Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan Kalaijaga, 1999)
[17] Laeli
Farchan, Penerapan Nisab Zakat Profesi Dalam Hukum Islam (Yogyakarta:
Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Muamalah IAIN Sunan
Kalaijaga, 1998)
[18] Kamaruzzaman, Relasi
Islam Dan Negara (Yogyakarta: Skripsi Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan
PMH IAIN Sunan Kalaijaga, 1996), hlm. 32.
[20]
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dan Fiqih Kontemporer, hlm.
63.
[21]
At-Taubah (9): 103
[22] Peter
Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta:
Modern Inglish Perss, 1991), hlm. 1192..
[23]
Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran Dalam Fiqih Kontemporer (Jakarta : Salemba Diniyah,
2002), hlm. 58
[24]
Abdurrahman dan Mubarak, Zakat Dan Peranannya Dalam Pembangunan Bangsa Serta
Kemaslahatannya Bagi Umat (Bogor :
Yayasan Yatim Piatu Ponpres Al-Mukhlisin, 2002), hlm. 60.
[25]
Jalaluddin Rahmad, Islam Aktual (Bandung: Mizan, 1992) hlm. 84.
[26] Al- Anfal
(8): 41.
[27]
An-Nisaa (4): 94.
[28] Aliy
As'ad, Fathul Mu'in (Yogyakarta:
Menara Kudus, 1979), hlm. 48.
Langganan:
Postingan (Atom)

